BISNIS.COM, NUSA DUA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas pengusaha pertambangan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan operasionalnya.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pemerintah sedang memikirkan sanksi untuk perusahaan pertambangan yang menyelewengkan BBM subsidi untuk kegiatan operasionalnya.
Apalagi, saat ini sudah ada Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 yang melarang kendaraan perkebunan, pertambangan, mobil dinas kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD menggunakan BBM subsidi.
"Saya minta kepada seluruh pelaku usaha pertambangan untuk menaati Permen ESDM No. 1/2013 dengan benar. Jangan lagi berusaha untuk curang dengan menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan operasionalnya," katanya usai membuka CoalTrans Asia di Bali, Senin (3/6/2013).
Wacik mengungkapkan meskipun nantinya ada sanksi terhadap perusahaan tambang yang menggunakan BBM subsidi, pihaknya tidak dapat terus menerus mengawasi seluruh perusahaan pertambangan. Untuk itu diperlukan kesadaran penuh dari pelaku usaha pertambangan agar benar-benar menaatinya.
Sebelumnya, sektor pertambangan selalu menjadi sorotan terkait penyelewengan BBM subsidi. Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan kebijakan yang melarang sektor pertambangan menggunakan BBM subsidi.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mewajibkan sektor pertambangan menggunakan bahan bakar nabati (BBN). Hal itu dilakukan untuk menghemat konsumsi BBM yang menjadi sumber energi primer perusahaan pertambangan.
Wacik juga menegaskan nantinya akan memasang alat pengendali konsumsi BBM (radio frequency identification/RFID) di kendaraan operasional perusahaan pertambangan. Dengan langkah itu diharapkan dapat menekan penyelewengan penggunaan BBM subsidi.
“RFID juga nanti akan dipasang di kendaraan operasional perusahaan pertambangan. Itu kan nanti jadi alat monitor dan pengendalian kami,” jelasnya.
Sesuai jadwal Pertamina, pada Agustus 2013 RFID mulai diterapkan di kendaraan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Lalu pada September 2013 di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Banten dan sebagian wilayah Jawa Barat.