BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dengan sengaja merusak radio frequency identification (RFID).
Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan sanksi terhadap SPBU yang merusak RFID yang dipasang di dispenser itu akan diatur dalam Peraturan BPH Migas mengenai pemasangan RFID.
Saat ini, aturan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) untuk diberikan nomor.
Sanksi itu, dapat berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin beroperasi SPBU itu. Akan tetapi, mekanisme sanksi itu baru dapat dilaksanakan pada SPBU yang ada di daerah dengan tingkat pemasangan dan berjalan dengan baik.
Dalam peraturan itu juga disebutkan seluruh kendaraan bermotor wajib dipasang RFID, meskipun tidak menggunakan BBM subsidi.
“Kendaraan yang tidak terpasang teknologi ini [RFID] hanya dapat mengisi BBM di SPBU non-Pertamina,” katanya di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Bagi kendaraan bermotor yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, dapat dipindai atau dibaca oleh nozzle (kepala selang pompa) BBM subsidi dan BBM non subsidi.
Adapun kendaraan bermotor yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, hanya dapat dipindai atau dibaca oleh nozzle BBM non subsidi.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan seluruh aturan yang dikeluarkan unutk pengendalian BBM subsidi dibuat agar tidak menimbulkan kontroversi.
Meskipun sebenarnya, payung hukum pemasangan RFID hanya berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pertamina saat ini telah menetapkan PT Industri Telekomunikasi (Inti) sebagai pemenang tender proyek pengadaan sistem RFID.
Pemenang tender ditargetkan telah selesai memasang perangkat pemantau ini di seluruh SPBU di Jabodetabek pada 1 Juli 2013 dan seluruh Indonesia 1 Januari 2014.
Pemasangan teknologi ini dilakukan secara bertahap mengingat jumlah SPBU Pertamina di seluruh Indonesia mencapai 5.027 stasiun dengan 91.311 kepala selang pompa SPBU (Nozzle).
Teknologi ini diharapkan mampu menekan kebocoran BBM subsidi hingga 1,5 juta kiloliter atau berhemat Rp 7,5 triliun. (ra)