BISNIS.COM, JAKARTA-Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) memperkirakan nilai peredaran kosmetika ilegal di Indonesia sekitar Rp12 triliun-Rp16 triliun atau 15%-20% dari total penjualan kosmetika di Indonesia Rp80 triliun.
Ketua PPAKI Putri K Wardani mengatakan tingginya jumlah produk ilegal itu harus diwaspadai, sebab selain merugikan negara karena penjualannya yang diluar deteksi pihak perpajakan, juga sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan.
“Penjualan kosmetika di Indonesia Rp80 triliun, sekitar 15%-20% diantaranya merupaan barang palsu dan ilegal yang tidak terdaftar serta mengandung bahan-bahan berbahaya,” katanya di sela-sela seminar “Salah Pilih Kosmetik dan Produk Berbahaya Berujung Celaka”, Kamis (30/5/2013).
Putri mengatakan peredaran produk kosmetik ilegal itu terus mengalami peningkatan terutama setelah Indonesia bergabung dalam China Asean Free Trade Agreement (CAFTA) pada 2010. Sejak saat itu banyak produk-produk ilegal dan berbahaya yang menembus pasar Indonesia, peningkatan per tahunnya di atas dua digit.
“Setelah CAFTA 2010, peredaran produk ilegal dan palsu ini terus bertambah, paling banyak untuk perawatan rambut dan pemutih wajah,” tuturnya.
Menurutnya, untuk mencegah semakin maraknya produk kosmetik ilegal di Indonesia, pemerintah harus lebih ketat menyeleksi produk yang akan masuk, apalagi bakal diberlakukannya Asean Economy Community (AEC) pada 2015.