Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRESIDEN Keluarkan Inpres Penghematan Anggaran

BISNIS.COM, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk semua kementerian/lembaga (K/L) negara agar menghemat anggaran dan mengendalikan belanja.

BISNIS.COM, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk semua kementerian/lembaga (K/L) negara agar menghemat anggaran dan mengendalikan belanja.

Sebagaimana dikutip dari situs www.setkab.go.id, Selasa (28/5/2013), presiden mengeluarkan Inpres No.7/2013 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 dan mengurangi dampak risiko fiskal atas beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Melalui Inpres tersebut, presiden meminta K/L melakukan pemblokiran mandiri terhadap rencana kerja dan anggaran masing-masing.

Kemudian K/L harus menyampaikan rencana pemblokiran mandiri kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran dalam rangka pemotongan anggaran.

Diktum ketiga Inpres No.7/2013 menyebutkan pemotongan anggaran dilakukan terhadap kegiatan yang bersumber dari rupiah murni.

Namun ada catatan yaitu dengan tidak mengurangi anggaran kebutuhan biaya tetap; kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan dana Rupiah murni pendamping; alokasi anggaran pendidikan; alokasi pinjaman dan hibah dalam dan luar negeri; alokasi Badan Layanan Umum (BLU); dan alokasi Surat Berharga Syariah Negara Project Base Sukuk (SBSN PBS).

Berdasarkan Inpres, pemotongan anggaran dilakukan terhadap alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tidak menghambat pencapaian target penerimaan dan kinerja PNBP.

“Pemotongan dilakukan dengan mengoptimalkan belanja barang non operasional non prioritas, anggaran yang diblokir, ouput cadangan, perjalanan dinas, honorarum dan biaya rapat, serta hasil optimalisasi/sisa dana swakelola sebagai sumber pemenuhan pemotongan anggaran,” bunyi Inpres tersebut.

Pemotongan anggaran juga dilakukan dengan memperhatikan realisasi anggaran belanja K/L, kegiatan yang sudah terikat kontrak, pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat in kracht, serta tunggakan yang tidak dapat ditunda.

“Pemotongan anggaran harus dilakukan dengan tetap mengupayakan terpenuhinya pencapaian output/outcame dari kegiatan atau program prioritas nasional,” tegas SBY dalam Inpress.

Presiden juga menginstruksikan segera mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja K/L Tahun Anggaran 2013, khususnya terhadap program/kegiatan yang tidak dilakukan pemotongan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper