Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSI BURUH: Tuntut Outsourcing di BUMN Dihapus

BISNIS.COM, JAKARTA–Gabungan buruh dan pekerja Indonesia hari ini (28/5/2013) melakukan aksi untuk menuntut penyelesaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan di BUMN dan anak usahanya.

BISNIS.COM, JAKARTA–Gabungan buruh dan pekerja Indonesia hari ini (28/5/2013) melakukan aksi untuk menuntut penyelesaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan di BUMN dan anak usahanya.

Sabda Pranawa Djati, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan pada outsourcing di BUMN telah terjadi perdagangan manusia, eksploitasi rakyat, serta adanya indikasi mark up.

“Hari ini kami akan melakukan aksi ke Kementerian BUMN dan dilanjutkan melaporkan ke KPK. Kami menuntut 4 hal kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan,” ujar Sabda kepada Bisnis, Selasa (28/05/2013).

Adapun, keempat hal itu a.l. mengangkat tanpa syarat seluruh pekerja outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap di BUMN yang bersangkutan karena selama ini perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan secara terus menerus.

Kedua, menjamin hak kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21/2000 tentang SP/SB. Saat ini masih terjadi intimidasi terhadap hak berserikat kepada anggota dan pengurus serikat pekerja.

Ketiga, membayarkan hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dengan upah minimum.

Keempat, BUMN tidak melakukan PHK sepihak kepada pekerja outsourcing yang bekerja di BUMN atau di anak usahanya.

Sabda mencontohkan 7.306 anggota security yang bertugas di ribuan kantor PT Telekomunikasi Indonesia. Dalam perjanjian pemborongan penyediaan jasa outsourcing pelayanan pengamanan di lingkungan Telkom 2012, antara Telkom dengan PT Graha Sarana Duta disepakati harga satuan per orang security Rp2,6 juta.

Namun, faktanya, upah yang diterima setiap petugas, sudah termasuk lembur, jauh dibawah harga satuan itu atau ada selisih Rp1 juta.

“Jika dikalikan 7.306 security angka itu mencapai Rp87,6 miliar. Ini belum memperhitungkan selisih upah untuk pekerja cleaning service dan teknik yang jumlahnya mencapai ribuan. Padahal Telkom sendiri sudah memberikan manajemen fee kepada PT Graha Sarana Duta sebesar 7%,” imbuhnya.

Selain itu, security juga dikenakan pungutan paksa Rp500.000 untuk biaya pelatihan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Padahal security itu telah memiliki sertifikat satpam.

Sementara itu, di PT Jamsostek praktik perdagangan manusia dan eksploitasi rakyat dilakukan dengan mempekerjakan pekerja outsourcing pada inti bisnis perusahaan seperti pekerjaan di bidang keuangan, bagian claim, administrasi, vendor jaminan, marketing, hingga petugas pengendali rumah sakit.

Pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) praktik perdagangan manusia dan eksploitasi rakyat dimulai pada 2004 dalam bentuk perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan berulang-ulang oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atas perintah PGN.

Berbagai inti bisnis seperti pekerjaan perijinan, sosialisasi, pengukuran dan inventarisasi tanah, musyawarah harga pembebasan lahan dan pembayaran kepada pemilik tanah, hingga pendampingan pembangunan konstruksi dilakukan oleh pekerja outsourcing.

“Saat ini kami hanya memiliki data di beberapa perusahaan, sebanyak 141 perusahaan BUMN rata-rata melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper