BISNIS.COM, JAKARTA—Penetapan kebijakan loan to value 70% atas dasar luasan unit rumah dinilai kurang tepat.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai batasan luasan unit rumah tersebut kurang tepat, dan diusulkan dasar hitungan yang digunakan melalui harga.
“Karena ada rumah yang luasnya hanya 36 m2, tapi harganya lebih dari Rp1 miliar. Lalu ada rumah yang luasnya 70 m2 tapi harganya Rp200 juta,” kata Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo dalam acara Diskusi Panel mengenai Percepatan Ketersediaan Perumahan untuk PNS dengan Dukungan Program FLPP di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Dia menilai patokan penentuan LTV tersebut lebih baik menggunakan komponen harga, misalnya, LTV mengikat perumahan dengan harga Rp1 miliar ke atas.
“Saya usulkan Bank Indonesia dapat merevisi aturan tersebut. Patokan harga menurut saya lebih tepat dibandingkan luasan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu Bank Indonesia menerapakan kewajiban LTV 70% atau pembayaran uang muka minimal 30% bagi pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan luasan 70 m2 ke atas.
Artinya, setiap konsumen yang membeli rumah dengan luasan 70 m2 ke atas, diwajibkan membayar uang muka minimal 30%. (mfm)