BISNIS.COM, JAKARTA—Perum Bulog secara resmi ditugaskan mengendalikan harga dan distribusi kedelai di pasar domestik.
Penugasan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden no. 32/2013 yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet, Rabu (22/5).
Beleid tersebut juga menugaskan Menteri Perdagangan menyusun tata niaga kedelai melalui konsultasi dengan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan UKM.
Kegiatan Bulog mengendalikan harga dan persediaan kedelai di pasar nasional harus dilaporkan secara periodik minimal setiap 6 bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Permasalahan kestabilan harga kedelai muncul pada pertengahan 2012 yang berujung pada penurunan bea masuk kedelai dari 5% menjadi 0% secara sementara dari 13 Agustus 2012 hingga 31 Desember 2012.
Sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut pemerintah memutuskan harga kedelai akan dikendalikan melalui keterlibatan Bulog yang selama ini bertanggung jawab memastikan ketersediaan beras. (bas)
PERUM BULOG Resmi Jadi Pengendali Kedelai
BISNIS.COM, JAKARTA—Perum Bulog secara resmi ditugaskan mengendalikan harga dan distribusi kedelai di pasar domestik. Penugasan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden no. 32/2013 yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet, Rabu (22/5). Beleid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
27 menit yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Pilkada 2024, Ekonom Wanti-Wanti Dampak Negatif ke Pembangunan
43 menit yang lalu
Menperin Segera Panggil Apple, Desak Bangun Pabrik di Indonesia
2 jam yang lalu