BISNIS.COM, JAKARTA—Sistem ketentuan Cost, Insurance and Freight (CIF) –biaya pengapalan sampai di Negara tujuan ekspor ditanggung eksportir– yang rencananya akan dijalankan oleh konsorsium perusahaan asuransi bakal diuji coba pada Agustus tahun ini.
Direktur Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia Zaafriel Razief Amir mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam merancang sistem tersebut. Sejumlah perusahaan asuransi rencananya akan tergabung dalam konsorsium itu.
"Agustus kami akan uji coba untuk sistemnya," katanya saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Credit Ratings oleh Fitch Ratings, Rabu (15/5/2013).
Dalam ketentuan CIF, biaya transportasi, pengapalan dan asuransi ditanggung eksportir. Sebaliknya, dalam ketentuan Freight on Board (FOB) yang sebelumnya berlaku, biaya itu ditanggung importir.
Pada umumnya tidak ada pengiriman barang melalui kapal tanpa asuransi. Ada tiga resiko yang ditanggung.
Pertama, resiko kerusakan serta hilangnya barang yang diangkut (marine cargo). Kedua, resiko bahaya laut yang dihadapi kapal (marine hull). Ketiga, resiko tidak dibayarnya barang oleh importir karena alasan komersial atau politik.
Alasan komersial antara lain importir pailit, cedera janji atau menolak menerima barang, sedangkan alasan nonkomersial seperti larangan transfer, pembatasan kuota impor, pencabutan izin usaha dan perang atau tindakan permusuhan lainnya. (sep)