Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PBB di DKI Naik 50%

BISNIS.COM, JAKARTA—Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta naik 50% dibandingkan besaran tarif pada tahun sebelumnya.

BISNIS.COM, JAKARTA—Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta naik 50% dibandingkan besaran tarif pada tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengakui adanya kenaikan PBB dibandingkan tahun lalu. Meskipun begitu, sambungnya, kenaikan tersebut tidak berlaku untuk seluruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dia merinci ada empat kelompok NJOP berdasarkan Perda No. 16/2011 tentang PBB. Pertama untuk NJOP di bawah Rp200 juta, PBB yang ditanggung turun 90% dibandingkan tahun lalu. Untuk JOP di atas Rp200 juta-Rp2 miliar, juga mengalami penurunan 27%.

Sementara untuk NJOP di atas Rp2 miliar-Rp10 miliar, tambahnya, tidak mengalami perubahan. Kenaikan tarif PBB berlaku pada NJOP di atas Rp10 miliar.

“Naiknya sampai 50% dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (13/5/2013).

Kenaikan tersebut, katanya, didasari oleh pertimbangan khusus, salah satunya adalah prinsip keadilan. Masyarakat dengan tingkat perekonomian tinggi, sambungnya, mempunyai kepemilikan atas tanah dan bangunan yang juga tinggi.

“PBB yang dibayarkan dapat merepresntasikan tingkat ekonomi seseorang. Dia yang memiliki lebih banyak, ya membayar lebih besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper