Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENDARAAN RODA DUA: PT Pertamina Sosialisasikan Standar Baru Euro 3

BISNIS.COM, MAKASSAR--Jelang penetapan standar baru emisi gas buang kendaraan oleh pemerintah, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII Sulawesi turut mengkampanyekan regulasi tersebut lewat seminar di Universitas Politeknik Ujung Pandang.

BISNIS.COM, MAKASSAR--Jelang penetapan standar baru emisi gas buang kendaraan oleh pemerintah, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII Sulawesi turut mengkampanyekan regulasi tersebut lewat seminar di Universitas Politeknik Ujung Pandang.

Seperti diketahui, pada Agustus tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meningkatkan standar emisi motor, dinaikkan dari European Emission Standar 2 (Euro-2) menjadi Euro-3 untuk kendaraan bermotor roda dua.

Pengendara sepeda motor diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar yakni bahan bakar dengan nilai oktan 91 dan tanpa timbal guna menekan emisi gas rumah kaca dari kendaraan bermotor.

Keputusan untuk menerapkan standar Euro-3 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 23/2012 tentang perubahan atas Permen 10/2012 tentang Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.

Ketua Panitia Ahsan Muslimin mengungkapkan acara ini memberikan pemahaman khusus kepada masyarakat bahwa kondisi udara akan semakin bersih dan berkurangnya zat beracun sejalan dengan dipatenkannya standar EURO-3. "Faktor penunjang EURO-3 salah satunya dengan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi," katanya.

Seminar bertajuk "Standar Emisi EURO-3 Menuju Sepeda Motor Indonesia Yang Ramah Lingkungan dan Hemat BBM," ini diselenggarakan pada Jumat (10/5/2013)-Sabtu (11/5/2013).

Euro-3 adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang sudah diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Menurut standar tersebut, kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 50 cm3 hanya boleh menghasilkan 0,8 gram/km Hidrokarbon (HC), 0,15 gram/km Nitrogen Oksida (NOx); dan 2 gram/km Karbonmonoksida (CO).

Sementara itu, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasita silinder dari 50 cm3 hanya boleh menghasilkan 0,3 gram/km HC; 0,15 gram/km NOx, dan 2 gram/km CO. (sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper