BISNIS.COM, JAKARTA--Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Padahal, SVLK merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan ekspor furnitur Indonesia.
Ketua Umum Asmindo Ambar Tjahyono mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk mengurus SVLK mencapai Rp60 juta-70 juta. Biaya tersebut membengkak akibat ditumpangi pungutan di tingkat pemerintah daerah.
"Yang buat high cost itu pemerintah, otonomi yang ditumpangi pemda," ujarnya, Rabu (9/5/2013).
Ambar menuturkan untuk mengurus SVLK, industri harus memenuhi izin analisis dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), serta izin gangguan (HO).
"Untuk HO itu bisa Rp10 juta, izin lingkungannya Rp20 juta. Bagaimana UKM yang kecil-kecil bisa mengantongi SVLK kalau biayanya tinggi," ungkapnya.
Asmindo, imbuhnya, berupaya memfasilitasi dengan memberikan pelatihan dan mencari donor untuk meringankan biaya pengurusan SVLK sejumlah UKM dan UMKM yang bernaung di bawahnya.
"Kita kerjasama dengan WWF sehingga 40 perusahan itu tidak bayar mengurus SVLK. Yang kecil-kecil, 15 UMKM akan kita grouping," tuturnya.