BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah mengarahkan lima langkah penyelesaian konflik lahan yang belakangan ini marak terjadi di masyarakat.
Pengarahan penyelesaian sengketa/konflik lahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menseskab No. WE.03/Seskab/IV/2013 yang ditandatangi oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada 22 April 2013.
Situs resmi Sekretaris Kabinet, Senin (29/4) menyebutkan lima langkah penyelesaian konflik lahan yang ditempuh pemerintah sesuai arahan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas 25 Juli 2012.
Kelima langhkah tadi, pertama, sengketa lahan antara negara atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan masyarakat agar dicarikan solusinya secara komprehensif, baik penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial dan budaya.
Kedua, agar para gubernur dan bupati/walikota terus bekerja dan mengingatkan masyarakat apabila terjadi konflik lahan untuk dibicarakan lebih dahulu dan tidak melakukan pengrusakan dan pendudukan lahan yang melawan hukum.
Ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif dan jangan ditunda agar tidak menjadi bom waktu.
Keempat, penanganan sengketa lahan harus menggunakan formula pendekatan hukum "win-win solution", sehingga negara tidak dirugikan dan rakyat mendapat kesejahteraan meskipun dunia usaha sedikit berkurang keuntungannya.
Kelima, pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik PTPN II di Sumatera Utara dan konflik Mesuji di Lampung. (if)