BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha transportasi mengancam berhenti beroperasi bila pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk bagi angkutan umum dan barang.
Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena mengatakan rencana tidak beroperasinya angkutan umum dan barang di seluruh Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan waktu kenaikan harga BBM yang akan ditetapkan pemerintah.
“Tidak lama lagi [berhenti beroperasi]. Tarif angkutan umum juga harus naik 35%. Kalau tidak bagaimana kami bisa beroperasi [karena] biaya lain meningkat,” ujarnya di sela-sela konfrensi Pers DPP Organda di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Eka menegaskan bila pemerintah menaikan harga BBM jenis premium untuk angkutan umum dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 maka akan mempengaruhi kenaikan tarif angkutan umum 30% hingga 35%.
Organda seluruh Indonesia, tuturnya, menolak kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi Rp6.500 dan menolak pembatasan BBM bersubsidi bagi angkutan umum.
Menurutnya pemerintah harus menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi pelayanan angkutan masyatakat dan logistik di Indonesia.
Sejak 2009 tarif angkutan umum kelas ekonomi, imbuhnya, tidak pernah dinaikan oleh Pemerintah meskipun telah terjadi kenaikan bahan bakar minyak dan biaya suku cadang sejak 4 tahun lalu.
Selama ini tingkat keterisian angkutan umum secara nasional, tuturnya, hanya mencapai 45% karena banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan pribadi dan roda dua.
Dia menjelaskan bila pemerintah menetapkan harga BBM jenis premium dengan satu harga bagi semua jenis kendaraan akan menyebabkan tingkat pelayanan bagi masyarakat dapat dikorbankan.
Selain itu biaya investasi untuk peremajaan dan pengadaan angkutan umum baru, imbuhnya, diproyeksikan akan meningkat hingga 35%. (ra)