BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah selama ini dinilai telah melupakan pasal 33 UUD 1945 terkait masih buruknya kehidupan buruh di Tanah Air. Sebaliknya pemerintah lebih sering mendasarkan kebijakan-kebijakan perburuhan pada pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketua Studi Ekonomi Pusat Kerakyatan Universitas Gajah Mada Revrisond Baswir mengatakan ada jarak yang besar antara hak-hak buruh dalam UUD 45 dengan UU Ketenagakerjaan.
"Dalam UUD diatur hak-hak buruh dan harusnya jadi pedoman khusus, bukan di UU Ketenagakerjaan," ujarnya dalam Diskusi Media AEPI di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Dia berpendapat seharusnya antara pemilik dengan buruh tidak berhadapan dengan bilateral bila mengacu pada UUD 45.
"Buruh punya hak untuk memilih direksi dan komisaris perusahaan untuk kesejahteraannya. Namun disayangkan secara sistematis pemerintah telah mengabaikan amanat UUD itu".