BISNIS.COM, JAKARTA-Aturan yang membebaskan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) dari bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu mendorong industri hulu migas lebih banyak melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di dalam negeri.
Sammy Hamzah, Vice President Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan seharusnya Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 2 April 2013 dapat berdampak positif pada industri hulu migas. Aturan tersebut dapat mengurangi beban biaya yang cukup besar dan selama ini ditanggung perusahaan.
“Harusnya aturan itu dapat berdampak positif, karena kan mengurangi beban biaya perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Dengan begitu, risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan juga akan berkurang,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.011/2013 yang membebaskan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dari bea masuk dan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
Akan tetapi, Sammy mengungkapkan masih banyak persoalan yang dihadapi industri hulu migas yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Diantaranya adalah persoalan pengadaan lahan yang kerap menghambat kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatannya.
“Tidak bisa seluruh persoalan industri hulu migas diselesaikan hanya dengan satu kebijakan, apalagi persoalan yang dihadapi kontraktor dan operator Blok Migas cukup banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menganggap aturan tersebut akan memicu kembali gairah para pelaku industri migas nasional. Pasalnya, industri hulu migas merupakan bisnis yang padat modal, teknologi dan penuh risiko.
Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas Bambang Yuwono mengatakan aturan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 2/2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Inpres itu memerintahkan jajaran menteri dan kepala daerah untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menaikkan produksi minyak bumi nasional.
“SKK Migas mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah mengeluarkan peraturan pembebasan bea masuk barang impor untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Peraturan ini diharapkan memicu kembali gairah pelaku industri migas nasional,” katanya melalui siaran persnya di Jakarta.
Sepanjang tahun ini, SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi, 1.178 sumur pengembangan dan 1.094 sumur workover. Selain itu, industri hulu migas juga berencana melakukan survey seismic 2D sepanjang 18.751 kilo meter dan seismic 3D seluas 22.298 kilo meter persegi.
Sedangkan, rata-rata produksi minyak bulan Maret 2013 berhasil mencapai 840.000 barel per hari, dan rata-rata produksi minyak pada kuartal pertama tahun ini telah mencapai 830.900 barel per hari.
Jika dibandingkan dengan produksi minyak pada hari terakhir Desember 2012 lalu yang sebesar 825.000 barel per hari, maka SKK Migas telah berhasil menahan laju penurunan produksi hingga mencapai 0% atau zero decline.
(FAA)