BISNIS.COM, JAKARTA--Persatuaan Perusahaan Realestat Indonesia menyatakan akan menyerahkan hasil kajian atas Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Rakyat No. 10/2012 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang kepada Kementerian Perumahan Rakyat.
Ketua DPP Realestat Indonesia Setyo Maharso mengakui aturan yang mewajibkan pengembang untuk membangun hunian dengan perbandingan 3:2:1 belum berjalan. “Belum ada yang menjalankan, karena memang aturan tersebut tidak bisa dijalankan,” katanya, Selasa (23/4/2013).
Melalui aturan tersebut, komposisi pembangunan rumah diatur menjadi 3 atau lebih rumah sederhana berbanding 2 rumah menengah berbanding 1 rumah mewah.
Setyo mengungkapkan saat ini REI tengah melakukan pengkajian terhadap aturan tersebut, dan akan menyerahkannya kepada Kemenpera pada Mei mendatang.
"Kita tidak ingin melakukan judicial review. Masalah hunian berimbang ini, bagaimana caranya agar tetap berjalan, tanpa mengubah isi undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, untuk menjalankan aturan tersebut, Kemenpera harus menjalis koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), sebagai pelaksana. Kewajiban dan yang mengambil tindakan seluruhnya merupakan wewenang pemda.