Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku UKM Belum Manfaatkan Asuransi

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemanfaatan asuransi dalam kegiatan usaha kecil dan menengah atau UKM dinilai penting untuk mengurangi risiko finansial karena hal yang tidak terduga. Sayangnya, hampir seluruh pelaku UKM menghiraukan hal ini. 

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemanfaatan asuransi dalam kegiatan usaha kecil dan menengah atau UKM dinilai penting untuk mengurangi risiko finansial karena hal yang tidak terduga. Sayangnya, hampir seluruh pelaku UKM menghiraukan hal ini. 

Ketua Bidang UKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nina Tursinah mengatakan selama ini pelaku UKM hanya memikirkan bagaimana cara mendapatkan modal, bahan baku, harga yang terjangkau, penjualan produk, distribusi murah, dan menguasai pasar.

“Dari 55 juta pelaku UKM, yang memanfaatkan asuransi tidak lebih dari 5%. Bahkan, hampir seluruh pelaku usaha mikro belum ada yang memikirkan hal ini. Biasanya mereka menganggap premi asuransi hanya akan menambah cost produksi,” kata Nina kepada Bisnis, Selasa (16/4/2013). 

Khusus untuk usaha mikro, lanjutnya, mereka memanfaatkan asuransi kesehatan (Askes) dan kebakaran dengan nilai premi yang tidak terlalu besar sesuai dengan kemampuan finansial. Namun, jika besaran premi ini yang menjadi masalah, dengan perhitungan keuangan matang hal ini bisa disikapi. 

Asuransi yang penting bagi pelaku UKM adalah yang telah terdaftar dalam Jamsostek, diantaranya asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.20/2012. 

Hal ini untuk mengurangi kerugian jika terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Jika tidak diasuransikan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Apindo juga telah melakukan pendekatan kepada beberapa perusahaan asuransi untuk bisa lebih mensosialisasikan hal ini. Bahkan, bagi perusahaan asuransi, nominal premi bukan harga mati. Selama ada kemauan dari pelaku UKM, hal ini bisa disesuaikan dengan paket khusus yang ditawarkan. 

Akan tetapi, perusahaan asuransi biasanya berharap pelaku usaha mikro maupun kecil bisa membentuk gabungan terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah dalam mengkoordinasikan premi dan berhubungan dengan orang yang bertanggung jawab. 

“Misalnya pelaku usaha garmen, konveksi, atau makanan dan minuman bisa membentuk satu jenis kelompok, sehingga perusahaan asuransi juga mudah dalam menagih premi,” imbuhnya. 

Nina juga menyayangkan banyaknya pelaku UKM yang masih belum menerapkan keselamatan dan keamanan kerja (K3). Bahkan, ada yang telah memiliki sarana, tetapi enggan menggunakan. Padahal, dampak kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper