Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR BIJIH MINERAL: Perusahaan Belum Studi Kelayakan Agar Tak Direkomendasi

BISNIS.COM, JAKARTA--Tim perumus percepatan hilirisasi mineral merekomendasikan agar pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih mineral kepada perusahaan pertambangan yang belum melakukan studi kelayakan dan proses perancangan fasilitas pengolahan

BISNIS.COM, JAKARTA--Tim perumus percepatan hilirisasi mineral merekomendasikan agar pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih mineral kepada perusahaan pertambangan yang belum melakukan studi kelayakan dan proses perancangan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Zaki Mubarok, ketua tim perumus percepatan hilirisasi mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih mineral kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan
(IUP) dan kontrak karya (KK) yang belum melakukan studi kelayakan dan proses perancangan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Sementara untuk perusahaan pemegang IUP dan KK yang telah melakukan studi keyakan dan melakukan tahap perancangan, serta konstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian diusulkan tetap mendapatkan rekomendasi ekspor bijih mineral.

"Perusahaan pemegang IUP dan KK yang mendapat rekomendasi ekspor pun harus memenuhi syarat volume bijih mineral yang diekspor tidak mengganggu kebutuhan pasokan pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri," katanya di Jakarta, Kamis (11/4).

Syarat lagi pemegang IUP dan KK yang mendapat rekomendasi ekspor adalah perusahaan bersedia menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk dan jumlah tertentu. Terakhir, perusahaan harus menyampaikan jadwal pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang telah final, terukur dan dengan batas waktu yang disepakati pemerintah.

Untuk mengawasi itu semua, lanjut Zaki, tim perumus juga merekomendasikan pembentukan tim pemantau untuk menindaklanjuti pelaksanaannya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan rekomendasi yang dirumuskan oleh seluruh pemangku kepentingan pertambangan itu masih harus disampaikan kepada Menteri ESDM. Setelah itu, Kementerian ESDM akan menentukan kebijakan percepatan hilirisasi mineral yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha.

Syarat studi kelayakan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus berupa kajian yang memuat rencana investasi, lahan dan komitmen perusahaan.

"Studi kelayakan yang disyaratkan dalam rekomendasi itu harus benar-benar. Jangan hasil studi kelayakan yang asal-asalan diberikan kepada kami, nanti akan kami cek lagi," ungkapnya. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper