BISNIS.COM, JAKARTA--Tim perumus percepatan hilirisasi mineral merekomendasikan agar pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih mineral kepada perusahaan pertambangan yang belum melakukan studi kelayakan dan proses perancangan fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Zaki Mubarok, ketua tim perumus percepatan hilirisasi mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih mineral kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan
(IUP) dan kontrak karya (KK) yang belum melakukan studi kelayakan dan proses perancangan fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Sementara untuk perusahaan pemegang IUP dan KK yang telah melakukan studi keyakan dan melakukan tahap perancangan, serta konstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian diusulkan tetap mendapatkan rekomendasi ekspor bijih mineral.
"Perusahaan pemegang IUP dan KK yang mendapat rekomendasi ekspor pun harus memenuhi syarat volume bijih mineral yang diekspor tidak mengganggu kebutuhan pasokan pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri," katanya di Jakarta, Kamis (11/4).
Syarat lagi pemegang IUP dan KK yang mendapat rekomendasi ekspor adalah perusahaan bersedia menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk dan jumlah tertentu. Terakhir, perusahaan harus menyampaikan jadwal pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang telah final, terukur dan dengan batas waktu yang disepakati pemerintah.
Untuk mengawasi itu semua, lanjut Zaki, tim perumus juga merekomendasikan pembentukan tim pemantau untuk menindaklanjuti pelaksanaannya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan rekomendasi yang dirumuskan oleh seluruh pemangku kepentingan pertambangan itu masih harus disampaikan kepada Menteri ESDM. Setelah itu, Kementerian ESDM akan menentukan kebijakan percepatan hilirisasi mineral yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha.
Syarat studi kelayakan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus berupa kajian yang memuat rencana investasi, lahan dan komitmen perusahaan.
"Studi kelayakan yang disyaratkan dalam rekomendasi itu harus benar-benar. Jangan hasil studi kelayakan yang asal-asalan diberikan kepada kami, nanti akan kami cek lagi," ungkapnya. (if)