BISNIS.COM, JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia meminta semua pihak untuk menghentikan praktik pemerasan kepada TKI yang ditempatkan di Taiwan.
Praktik pemerasan itu dilakukan melalui pengenaan bunga tinggi di Bank China Trust dan sejumlah bank lainnya yang merugikan TKI untuk bekerja di luar negeri.
Bunga dan biaya administrasi bank yang harus dibayar TKI Taiwan nilainya tidak normal berkisar antara 39%-41% dengan masa kredit sembilan bulan.
Menurut Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Marlinda Poernomo, pihaknya seringkali menerima pengaduan atas praktik pengenaan bunga bank yang merugikan TKI.
“Bahkan, asosiasi juga sudah mengeluhkan praktik bunga tinggi tersebut, tapi tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (9/4/2013).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, praktik bunga bank tinggi yang dilakukan Bank China Trust dan sejumlah bank lainnya terjadi sejak 10 tahun terakhir.
Akibatnya, TKI yang bekerja meninggalkan rumah dan keluarga tergerus pendapatannya karena harus membayar bunga tinggi tersebut.
Untuk itu, Apjati meminta agar bank nasional terutama bank BUMN mengambil alih bantuan peminjaman kepada TKI dengan bunga yang lebih rasional dan wajar.
Marlinda mengingatkan penempatan TKI bukanlah bisnis penempatan tenaga kerja semata, melainkan memiliki fungsi sosial yakni mengangkat derajat hidup para pekerja agar lepas dari kemiskinan dan menjadikan mereka lebih sejahtera.
Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat mengevaluasi tingginya bunga bank untuk pinjaman bagi TKI.
Pengaduan tingginya bunga pinjaman yang harus dibayar TKI di Taiwan, khusus untuk profesi caregivers, perawat di panti jompo dan penata laksana rumah tangga yang kini jumlahnya 157.403 orang atau 82% dari total TKI.