BISNIS.COM, JAKARTA-Keputusan PT Kawasan Berikat Nusantara menutup Pelabuhan Marunda dinilai telah melanggar izin pelabuhan umum. Sehubungan dengan itu, Kemenhub segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit, mengatakan saat ini otoritas pelabuhan Tanjung Priuk, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Marunda sedang melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar.
Bila aksi penutupan tetap berlanjut, Kemenhub akan memanggil pengelola Kawasan Berikat Nusantara. "Kita lihat saja perkembangannya nanti, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku".
Dia menegaskan penutupan Pelabuhan Marunda tidak memiliki dasar karena terkait kisruh internal, namun berdampak pada terhambatnya arus keluar dan masuk barang.
"Pihak Kawasan Berikat Nusantara dapat menutup pelabuhan jika telah memiliki ketetapan dari pengadilan atau terjadi bencana alam".
Aksi penutupan itu terjadi sejak 21 Maret 2013 dikarenakan kisruh internal pemegang saham PT Karya Citra Nusantara sebagai pengelola pelabuhan Marunda. PT Karya Citra Nusantara merupakan anak usaha patungan dari PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Teknik Utama.