BISNIS.COM, JAKARTA -– Dua pabrik baja canai panas asal Taiwan dan China akhirnya terbebas dari pengenaan bea masuk antidumping setelah keduanya menyampaikan argumentasi kepada otoritas antidumping Indonesia.
Dua perusahaan tersebut adalah China Steel asal Taiwan dan Wuhan Iron & Steel asal China yang dalam data utama (essential fact) hasil penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) antidumping hot rolled coiled (HRC), diusulkan dikenai BMAD masing-masing 14,69% dan 16,32%.
Kedua perusahaan sempat protes karena dalam tindakan antidumping sebelumnya, keduanya dinyatakan de minimis (marjin dumping lebih rendah dari 2%) sehingga tak dikenai BMAD.
“Setelah mereka menyampaikan argumen-argumen yang bisa kami terima, dan kami melihat pasal-pasal serta mengacu pada preseden yang sama, dua perusahaan itu kembali kepada original (tak dikenakan BMAD),” kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi, Kamis (4/4).
KADI merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD sebesar 4,24%-56,51% terhadap HRC asal 5 negara atas usulan PT Krakatau Steel, yakni China, Rusia, India, Taiwan dan Thailand. Mendag pun sudah meneruskan rekomendasi itu kepada Menteri Keuangan.
Ada sembilan pos tarif yang dikenai BMAD, yakni 7208.10.00.00, 7208.08.25.00.00,7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00,7208.38.00.00, 7208.39.00.00, 7208.90.00.00.
“Jika tidak diperpanjang, maka dumping akan terjadi lagi,” tutur Bachrul tentang pertimbangan KADI merekomendasikan perpanjangan.