Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN USAHA PERTAMBANGAN: Supaya Kompeten, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Lelang

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan menggunakan mekanisme lelang untuk menentukan perusahaan yang berhak mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan mengelola wilayah pertambangan yang telah ditentukan.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan menggunakan mekanisme lelang untuk menentukan perusahaan yang berhak mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan mengelola wilayah pertambangan yang telah ditentukan.

Tabrani Alwi, staf khusus Menteri ESDM bidang mineral dan batu bara mengatakan mekanisme lelang wilayah pertambangan bertujuan agar sumber daya mineral dikelola dengan baik oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

Pasalnya, selama ini proses penerbitan IUP kerap diwarnai dengan kecurangan dan pelanggaran hukum.

“Selama ini kan bisa saja IUP diberikan kepada orang yang dikenalnya, padahal dia tidak memiliki kemampuan. Selama ini IUP kan diperdagangkan,” katanya di Jakarta, Minggu (31/3/2013).

Tabrani mengungkapkan saat ini pemerintah bersama DPR masih membahas mengenai wilayah pertambangan yang akan dilelangkan nantinya.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya kepala daerah menentukan wilayah pertambangan yang ada di lokasinya masing-masing dan diserahkan kepada Kementerian ESDM.

Proses lelang wilayah pertambangan itu sendiri, lanjut Tabrani, akan dilakukan oleh pemerintah daerah di bawah pengawasan pemerintah pusat.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi persoalan tumpang tindih perizinan seperti yang terjadi saat pemerintah daerah mengeluarkan IUP.

“Lelang dilakukan pemerintah daerah, tetapi untuk wilayah pertambangan yang berada di wilayah dua kabupaten atau kota, maka itu akan dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan proses penentuan wilayah pertambangan dilakukan kepala daerah dengan mempertimbangkan rancangan tata ruang wilayah setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan hal itu ke pemerintah daerah.

“Awalnya kan berkoordinasi, setelah putusan MK wilayah pertambangan menjadi ditentukan kepala daerah dan ditetapkan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme lelang wilayah pertambangan nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri ESDM setelah pemerintah dan DPR menentukan wilayah pertambangannya.

“Mekanismenya nanti seperti sektor minyak dan gas bumi [migas], kami akan lelang dan lihat perusahaan yang berminat. Tetapi sepertinya tidak ada signature bonus seperti di migas,” tuturnya.

Untuk menentukan pemenang proses wilayah pertambangan, pemerintah pusat akan menentukan kriteria yang cukup ketat dengan mempertimbangkan kemampuan teknis dan finansial perusahaan peserta lelang.

Akan tetapi, Didit belum dapat mengungkapkan berapa wilayah pertambangan yang akan dilelang nantinya.

Pasalnya, pihaknya masih harus menyelesaikan proses clear and clean untuk mengetahui cadangan sumber daya mineral di dalam negeri, sebelum menetapkan wilayah pertambangan yang telah ditentukan daerah.(35/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper