BISNIS.COM, SEMARANG -– Proyek pembangunan jalur ganda atau double track kereta api Jakarta-Surabaya, Lintas Pantura, ruas Semarang-Bojonegoro mulai memasuki tahap pembebasan lahan seluas 32 hektare.
Kepala Satker Jalur Ganda Semarang-Bojonegoro Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hendi Setiono mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan mencapai sekitar Rp165 miliar.
“Kami sekarang mulai memasuki negosiasi pembebasan tanah. Saat ini pada tahap negosiasi awal atau pertama, di Kota Semarang seluas 2.000 m2 dan Kabupaten Demak seluas 7.000 m2. Dan untuk negosiasi tahap kedua dijadwalkan pada awal April mendatang,” tuturnya, Senin (25/3/2013).
Pihaknya menargetkan penyelesaian pembebasan lahan secara keseluruhan dapat rampung pada Agustus 2013, sehingga target penyelesaian pembangunan fisik yang diharapkan Desember 2014 sudah bisa diserahterimakan, dapat terpenuhi.
“Kami sangat berharap dukungan peran serta masyarakat untuk memperlancar penyelesaian proyek ini, terutama terkait pembebasan lahan. Diharapkan masyarakat dalam meminta besaran harga ganti untung dengan harga sewajarnya, sehingga proyek nasional ini dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah dalam menentukan harga pembebasan tanah pada masyarakat sudah melalui tim aprasial independen, dan harga yang diberikan tidak akan mungkin berbeda jauh dari yang seharusnya.
“Kami sangat berharap tahapan negosiasi itu berhasil dan tidak perlu konsinyasi. Karena, akan sangat merepotkan semua pihak, baik kepada masyarakat maupun pemerintah, lantaran akan semakin memperpanjang waktu penyelesaiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan evaluasi Kementerian Perhubungan, pada akhir 2012 progres pembangunan secara fisik jalur ganda ruas Jakarta-Semarang, sudah mencapai 63%, atau melebihi 3% dari target sebesar 60%.
Namun, mulai Januari 2013 hingga Februari 2013 justru terjadi penurunan 2% di bawah target, akibat adanya beberapa pekerjaan fisik yang belum bisa dilaksanakan karena terkendala pembebasan lahan.
Koordinasi yang solid antar berbagai pihak, baik dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov Jateng, Kabupaten/kota, Tim Pembebasan Tanah (TPT) maupun Panitia Pembebasan Tanah (P2T) untuk mewujudkan percepatan pembebasan lahan itu. (k39/dot)