BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah tidak objektif dengan masalah riil sosial yang ada saat ini, terutama tentang data jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu.
Menurut Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar, tidak objektifnya pemerintah terlihat pada keputusan dalam rakornas lintas kementerian yang menetapkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya 86,4 juta orang miskin.
Padahal, lanjutnya, jumlah masyarakat miskin sesuai dengan data PPLS (Program Perlindungan Sosial) 2011 yang harus ditanggung PBI untuk BPJS Kesehatan ada sebanyak 96,7 juta orang.
Sejak diluncurkan Mei 2012, MP3KI (Masterplan Percepatan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia) diarahkan untuk menyasar 40% kelompok masyarakat paling bawah secara ekonomi.
Kelompok tersebut adalah 29 juta orang miskin dan 70 juta orang rentan miskin (total 99 juta orang).
“Ini artinya, kalau pemerintah konsisten dengan MP3KI maka seharusnya memakai angka 99 juta orang miskin sebagai penerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan,” ujarnya, Jumat (22/3).
Keputusan pemerintah dalam rakornas lintas kementerian itu menyebutkan nilai PBI sebesar Rp15.500 per orang per bulan dengan jumlah peserta 86,4 juta dan total anggaran Rp16,07 triliun.
Sesuai dengan pasal 15 PP No.101/2012 tentang PBI yang menyebutkan penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada 2014 menggunakan data PPLS 2011.
Selain itu, angka iuran dan jumlah Rp22.201 per orang per bulan dengan jumlah PBI 96,7 juta orang sudah menjadi kesepakatan di Rakor Menko Kesra yang disepakati juga oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kemenkes, Kemensos dan lainnya.
“Kami menyesalkan sikap Menko Kesra, Kemenkes, DJSN, Kemensos, dan Kemenakertrans yang tidak konsisten dalam pendiriannya untuk keputusan nilai PBI dan jumlah masyarakat miskin,” ungkap Timboel. (if)