BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan tidak ada keharusan bagi Chevron Indonesia Company untuk menawarkan participating interest (PI) kepada Pemprov Kaltim.
Vice President of External Relations SKK Migas Elan Biantoro menyebutkan penyebabnya karena penandatanganan kontrak kerja sama pengelolaan blok tersebut dilakukan sebelum 2004.
Akibatnya, penawaran PI sebesar 10% sesuai dengan bunyi Pasal 34 dari PP No 35/2004 tidak berlaku bagi kontrak tersebut.
"Jadi, secara legal tidak wajib bagi Chevron untuk menawarkan hal tersebut," ujarnya dalam Jumpa Pers Kunjungan Deputi Pengendalian Perencanaan ke Kalimantan, Rabu (20/3/2013).
Dia menambahkan bisa saja Pemprov Kaltim masuk ke Blok Ganal dan Rapak ketika ada goodwill dari Chevron. Namun, pemerintah daerah juga perlu untuk memertimbangkan aspek lain ketika ingin mengelola blok tersebut.
Elan menyebutkan salah satu contoh yang harus disiapkan oleh Pemprov Kaltim yakni pendanaan. Berdasarkan perhitungan kasar, Pemprov Kaltim setidaknya harus menyediakan US$40 juta per tahun selama lima tahun pertama yang tidak memberikan imbal hasil terhadap keuangan daerah.
"Kalau sanggup ya silahkan. Tetapi kalau menggunakan dana APBD tentu akan menggerus kebutuhan lain," tukasnya.
Untuk itu, kemampuan BUMD yang akan berpartner harus kuat dan tangguh dalam segala hal. Apabila hanya berpartner dengan pihak ketiga, tentunya harus dipertimbangkan karena banyak pengalaman yang justru membawa kerugian bagi daerah.
Tujuan penawaran PI sebenarnya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Apabila menggandeng perusahaan lain yang justru menguntungkan pihak lain, tentu sudah tidak sejalan dengan tujuan ini.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim berharap agar bisa mendapatkan PI tersebut.
Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal HP mengatakan usulan tersebut diajukan dengan pertimbangan pemerintah daerah juga berhak untuk mengelola hasil kekayaan daerahnya.
Dia menegaskan Pemprov Kaltim telah siap bermitra dengan perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut guna pengembangan dua blok tersebut.
Pemprov Kaltim, tambahnya, telah membentuk BUMD Migas Kalimantan Timur yakni PT Mandiri Migas Pratama guna mendukung rencana terlibat dalam pengelolaan blok tersebut.
Nantinya, perusahaan daerah ini juga yang akan mengajukan kontrak secara business to business dengan pemegang kontrak blok.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menambahkan kesiapan daerah dalam pengelolaan blok migas sudah matang.
Kendati demikian, dirinya enggan menyebutkan nilai modal yang mungkin akan dikucurkan oleh BUMD dalam pengelolaan tersebut.
“Tidak etis kalau saya yang sebutkan berapa nilainya karena kami kedepankan secara B to B [business to business],” tukasnya.
Awang berharap nilai PI minimal sebesar 10% untuk ketiga blok tersebut bisa diraih oleh Kaltim. Hal tersebut, tambahnya, sesuai dengan amanat undang-undang untuk menyertakan daerah dalam pengelolaan kekayaan alamnya. (wde)