BISNIS.COM, JAKARTA—Waktu pelayanan di pusat pelayanan kesehatan Puskesmas harus diperpanjang hingga malam hari agar semua pasien dapat terlayani.
Saat ini, pelayanan kesehatan di setingkat Puskesmas hanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, sehingga pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal.
“Dengan penambahan jam pelayanan maka sumber daya manusianya juga harus ditambah sesuai dengan kebutuhan agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan pertama yang prima,” kata Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, Kamis (14/3).
Selain itu, lanjutnya, kualitas PPK I juga harus benar-benar memenuhi standar kesehatan yang ditentukan, setidaknya pada kondisi kebersihan di toilet umum Puskesmas.
Idealnya, Zuber menambahkan apabila ada seseorang yang berobat ke Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I maka tidak harus menunggu antrian terlalu panjang, mendapat pelayanan yang baik, serta kebersihan terjaga.
Sementara itu, DPR meminta seluruh Puskesmas dan klinik-klinik pelayanan primer terintegrasi dalam sistem salurna telepon 119 yang berguna untuk mempermudah akses rujukan pasien dari PPK I ke rumah sakit atau tahap lanjut.
“Dengan terhubung 119, apabila ada pasien dengan kondisi khusus yang perlu rujukan rawat inap atau penanganan tingkat lanjut maka tidak terlalu lama mencari-cari,” tuturnya.
Nomor telepon 119 adalah sistem penanganan gawat darurat terpadu yang menyediakan informasi tentang ruang rawat, ambulance, dan fasilitas medis yang dibutuhkan.