BISNIS.COM, JAKARTA—Penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura tidak bisa langsung berimbas pada penurunan harga di pasar, sebab proses impor makan waktu.
Ketua Umum Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia Bob Budiman mengatakan saat ini banyak importir yang masih harus menunggu Kemendag mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Selain itu, butuh waktu untuk laporan surveyor selama 7 hari. Belum lagi perjalanan dari negara eksportir ke Indonesia, dari Cina misalnya butuh 12 hari dan karantina selama 7 hari," bebernya, Rabu (13/3/2013).
Benny Kusbini, Ketua Dewan Hortikultura Nasional, mengungkapkan produk hortikultura butuh waktu 30--45 hari hingga sampai ke Indonesia. Menurutnya, kenaikan harga bawang yang terjadi saat ini merupakan imbas dari lambatnya pemerintah dalam mengeluarkan RIPH. "Menteri Pertanian melanggar aturannya sendiri," ucapnya.
Sebagai catatan, Permentan 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura menyebutkan RIPH harus dikeluarkan maksimal satu pekan setelah permohonan diajukan.
Untuk semester I/2013, loket RIPH dibuka sejak 25--28 Januari lalu. Sementara itu, penerbitannya baru berlangsung pekan lalu, atau memakan waktu hingga satu bulan lebih. (msb)