BISNIS.COM, JAKARTA-Korps Lalu Lintas POLRI akan memperketat pemberian surat izin mengemudi bagi pengemudi angkutan umum menyusul tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi.
Wakil Kepala Korlantas Polri Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan dengan memperketat pemberian surat izin mengemudi bagi pengemudi angkutan umum.
"Kita juga akan kerja sama dengan badan sertifikasi. Jadi setiap petugas yang akan memberikan perizinan SIM akan diberikan sertfikasi sehingga lebih diperketat,” katanya.
Dia menjelaskan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kemenhub, Kementerian PU dan Kemenkes untuk melakukan pengujian kelaikan jalan dan penggunaan alkohol oleh pengemudi angkutan umum di sejumlah ruas jalan.
"Kami pada tahun ini akan mendatangkan alat pengkur kecepatan kendaraan (speed gun) di sejumlah ruas jalan dan mendatangkan lima unit kendaraan analisis kecelakaan yang akan ditempatkan di sejumlah Polda," ujarnya.