BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2014 akan memfokuskan perhatian pada meningkatkan pemahaman fungsi tata ruang, implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengendalian tata ruang itu akan melibatkan masyarakat di mana masyarakat dapat melaporkan penyalagunaan tata ruang dan jika terbukti akan diproses secara hukum.
Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljonosaat mengungkapkan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Ia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan prosedur operasi standar pengendalian tata ruang. Prosedur operasi standar tersebut mencakup mekanisme pengaduan masyarakat bila terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.
“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (8/3/2013).
Hal itu sejalan dengan penegasan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang mengungkapkan bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian yang dilakukan melalui perijinan. Perlu dilakukan penekanan pada metode pengendalian agar perijinan tidak disalahgunakan.
Menurut Djoko, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan. (LN)