BISNIS.COM, JAKARTA—Sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia bidang keperawatan harus satu sertifikat agar tidak membingungkan bagi yang bekerja di luar negeri.
Hal itu karena selama ini sertifikasi kompetensi TKI perawat terbit ganda, yakni dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dari Kementerian Kesehatan.
Elia Rosalina Sunityo, Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri II Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menjelaskan seharusnya disatukan dengan pelaksana kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sertifikasi kompetensi yang memiliki standardisasi akan melindungi dan memberi rasa nyaman bagi TKI perawat selama bekerja, tidak ganda seperti sekarang ini,” ujarnya, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan dengan sertifikasi ganda, para pengguna jasa TKI perawat di luar negeri bingung, bahkan bagi yang bekerja di Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi merasa tidak aman selama bekerja.
Para perawat itu, lanjutnya, banyak yang dikira memiliki sertifikat palsu, karena ada 2 sertifikat seperti TKI perawat di Kuwait yang terpaksa menjadi sopir taksi untuk mempertahankan hidup karena sertifikat gandanya tidak diakui.
Rosalina mencontohkan Pemerintah Singapura membutuhkan pekerja cargiver dengan syarat harus memiliki sertifikasi kompetensi, sehingga dengan sertifikasi tunggal maka TKI perawat dapat bersaing dengan pekerja dari negara lain. (bas)(Foto:stikesyarsis)