Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAYANAN KESEHATAN: KNPK Catat 15 Kasus Pasien Ditolak Rumah Sakit

JAKARTA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek menilai pemerintah mengingkari mandat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat bagi setiap warga negara Indonesia.

JAKARTA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek menilai pemerintah mengingkari mandat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat bagi setiap warga negara Indonesia.

Menurut Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan, banyaknya pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, tapi ditolak rumah sakit menandakan tiadanya keseriusan dan komitmen pemerintah terhadap pelayanan kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan media yang dilakukan oleh KNPK dengan ditemukan sejumlah kasus pasien yang ditolak rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan sejumlah alasan pihak rumah sakit yang tidak jelas dan tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.

“Selama pemantauan Januari 2012 hingga Februari 2013, ditemukan sekitar 15 kasus pasien yang ditolak rumah sakit di Indonesia,” ujar Zulvan, Selasa (26/2).

Dia menuturkan alasan rumah sakit menolak pasien di antaranya karena tidak tersedianya alat medis, kartu jaminan kesehatan pasien tidak memenuhi persyaratan, tempat penuh, dan alasan tidak jelas lainnya.

Padahal, Zulvan menambahkan dalam UU Kesehatan pada pasal 32 ayat (1)disebutkan,Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Sementara itu, pada pasal 32 ayat (2) juga disebutkan Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

KNPK menilai Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara urusan di bidang kesehatan gagal menjalankan mandat konsitusi, yakni menjalankan amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper