JAKARTA—Sekitar 70% balai latihan kerja luar negeri dari 74 balai yang di evaluasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada 21 Januari-22 Februari 2013 dinyatakan tidak memiliki izin penampungan.
“Tidak hanya itu, BLKLN [balai latihan kerja luar negeri] tersebut juga tidak memiliki izin kelayakan penampungan, “ kata Direktur Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Brigjen Bambang Purwanto, Senin (25/2).
Bahkan, lanjutnya, BLK LN tidak ada akreditasi dan tidak ada standar biaya pelatihan, serta tidak memiliki nota kesepahaman dengan pelaku usaha PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta).
BLKLN tersebut, dia menambahkan untuk penempatan kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik di wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Selain itu, tercatat sekitar 95% dari BLK yang di evaluasi tidak memiliki data staf pengajar/instruktur yang kompeten sesuai peraturan yang berlaku.
“Seluruh BLK atau 74 balai yang di evaluasi ternyata juga tidak memiliki program pengajaran dan pelatihan atau silabus untuk melatih para calon TKI,” tuturnya.
Padahal, Bambang berharap BLKLN yang menjadi pusat pelatihan keterampilan calon TKI harus seperti pusat pendidikan, yang di antaranya memiliki instruktur, ruang pelatihan, laboratorium bahasa, dan ruang tidur, dan ruang makan.
Data BNP2TKI mencatat dari 560 PPTKIS, terdapat 308 BLKLN yang berlokasi di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumsel, Sumut, Kepulauan Riaum, dan Nusa Tenggara Timur.
Dari BLK sebanyak itu,, tercatat ada 146 BLKLN untuk kawasan Timur Tengah dan 166 unit untuk kawasan Asia Pasifik. (*)