Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENJUALAN SAHAM PENDIRI: Capital Gain Akan Dikenakan PPh Pasal 17

JAKARTA: Keuntungan (capital gain) penjualan saham pendiri akan dihitung sebagai pendapatan dan dikenakan tarif pajak penjualan (PPh) normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Adapun PPh atas penjualan saham pendiri ditetapkan sebesar 0,5% terhadap nilai transaksi.Direktur

JAKARTA: Keuntungan (capital gain) penjualan saham pendiri akan dihitung sebagai pendapatan dan dikenakan tarif pajak penjualan (PPh) normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Adapun PPh atas penjualan saham pendiri ditetapkan sebesar 0,5% terhadap nilai transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan mengkaji pengenaan PPh atas keuntungan penjualan saham pendiri.

Fuad menjelaskan pemerintah ingin mengembalikan prinsip PPh sebagaimana mestinya, yakni PPh dikenakan pada keuntungan bukan pada nilai transaksi.

Selama ini, penjualan saham portofolio dikenakan pajaknya sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sedangkan pajak atas penjualan saham pendiri tarif PPh-nya ditambah sebesar 0,5% dari nilai transaksi dan aturan tersebut bersifat final.

"Kalau saham pendiri dijual, kita lihat keuntungannya. PPh dikenakan bukan berdasarkan nilai transaksi, tapi berdasarkan capital gain-nya," ujar Fuad kepada Bisnis, Selasa (12/02).

Keuntungan atas penjualan saham pendiri, kata Fuad, akan digabungkan menjadi pendapatan orang pribadi atau perusahaan dan dicatatkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Fuad mengatakan tarifnya bukan 0,1% dari capital gain, melainkan sebesar tarif PPh normal terhadap capital gain penjualan saham perdana.

"Itu akan gabung dengan pendapatan dia yang lain dalam SPT. Kalau pemilik saham pendiri itu perusahaan, dia kena tarif PPh normal sebesar 25%. Kalau perorangan tarifnya 5%-30%," jelas Fuad.

Kalaupun ada pemotongan dimuka atau with holding, kata Fuad, sifatnya tidak final. "Akan ada pemotongan awal, mungkin sebesar 5% bisa dikreditkan kepada SPT tahunannya," ujarnya.

Fuad menuturkan pengenaan PPh atas capital gain penjualan saham pendiri, sama sekali tidak berkaitan dengan pesatnya perkembangan pasar saham dan IHSG. Lagipula, potensi penerimaan pajanya dinilai relatif kecil dibandingkan penerimaan pajak.

Pengenaan PPh atas capital gain, imbuhnya, hanya dikenakan pada penjualan saham pendiri dan tidak pada penjualan saham portofolio. Pasalnya, penjualan saham portofolio jumlahnya mencapai ribuan transaksi per hari sehingga sulit untuk menghitung capital gain-nya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper