Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BATAVIA AIR PAILIT: CIT Aerospace Minta Kurator Ambil-alih Perkara

JAKARTA— Perusahaan lessor pesawat CIT Aerospace Asia Pte Ltd mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kurator PT Metro Batavia mengambil-alih dua perkara gugatan yang sebelumnya diajukan operator penerbangan Batavia Air. Perkara gugatan

JAKARTA— Perusahaan lessor pesawat CIT Aerospace Asia Pte Ltd mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kurator PT Metro Batavia mengambil-alih dua perkara gugatan yang sebelumnya diajukan operator penerbangan Batavia Air.
 
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) mulanya diajukan oleh Metro Batavia terhadap perusahaan lessor asal Singapura, CIT Aerospace. Sidang perdana perkara itu telah dilakukan pada 21 November 2012.
 
Kemudian para pihak masuk meja runding untuk melakukan mediasi. Dalam periode yang ditetapkan maksimum 40 hari kerja tersebut Batavia diajukan dan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Pada sidang hari ini (5/2) CIT Aerospace Asia yang diwakili kuasa hukumnya Yohanes Masengi mengajukan permohonan agar kurator mengambil alih perkara. Kurator ataupun pihak Batavia tidak ada yang menghadiri sidang.
 
“Jikapun kurator tidak mengambil alih, kami masih bisa minta agar perkara ini digugurkan karena penggugat dalam pailit,” kata Yohanes.
 
Salah satu kuasa hukum Metro Batavia yang sebelumnya menangani perkara ini, Raden Catur Wibowo, pernah mengungkapkan bahwa kelanjutan perkara di tangan kurator. “[Perkara gugatan] akan diambil alih kurator,” katanya Senin (4/2).
 
Perkara yang terdaftar dengan nomor register 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst dan 341/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst itu menuntut ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing US$54 juta dan US$56,2 juta.
 
Turman M Panggabean, salah satu kurator Metro Batavia, mengungkapkan timnya sedang mempelajari berkas dan dokumen  perkara itu. “Jika memang ini menguntungkan bagi harta budel pailit ya kami lanjutkan,” katanya.
 
Metro Batavia mengajukan dua gugatan sekaligus karena dua pesawat yang disewanya ditarik oleh CIT Aerospace Asia yang berkantor di Singapura.
 
Dalam proses mediasi yang ditengahi hakim mediator Noer Ali keduanya tidak menemukan titik temu sehingga sidang dilanjutkan. Akan tetapi, terdapat pergantian hakim ketua, dari Sapawi menjadi Purwono Edi.
 
Menurut versi penggugat, CIT Aerospace telah memaksa Metro Batavia mengembalikan pesawat A320-200 MSN 710 dengan nomor registrasi PK-YVH dan pesawat A320-200 MSN 1676 dengan nomor registrasi PK-YVF sebelum masa perjanjian berakhir. (if/fsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Sumber : Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper