Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2013: Permohonan penangguhan pembayaran dikabulkan

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat sebanyak 50% permohonan penangguhan pembayaran upah minimum 2013 yang diajukan 941 perusahaan telah dikabulkan.  Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan pemerintah untuk

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat sebanyak 50% permohonan penangguhan pembayaran upah minimum 2013 yang diajukan 941 perusahaan telah dikabulkan.  

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan pemerintah untuk menyetujui permohonan penangguhan UMP 2013 adalah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

"Sekitar 50% dari 900-an perusahaan yang waktu itu minta penangguhan," kata Muhaimin, Selasa (29/1/2013).

Menurutnya, sektor yang penangguhan UMP nya dikabulkan pemerintah adalah perusahaan yang termasuk sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. "Kita juga harap semua dari pada PHK itu ditangguhkan," ujarnya.

Muhaimin menuturkan pihaknya akan melakukan revisi komprehensif  terhadap regulasi terkait pengupahan, termasuk Keputusan Menteri Kemenakertrans No. 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

"Kita akan revisi komprehensif, satu paket penyiapan sistem pengupahan. Kita akan susun sistem pengupahan yang memberi ruang kepada sektor padat karya supaya tidak hancur gara-gara upah yang terlampau tinggi," tuturnya.

Sebelumnya Kemenakertrans mencatat ada 941 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum 2013.

Sampai pekan lalu (21/01), sudah 47 perusahaan yang permohonan penangguhan pembayaran UMP 2013 dikabulkan oleh Gubernurnya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper