Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Siapkan Aturan Detail Pengganti Permen ESDM 7/2012

JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengganti pasal-pasal Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2012 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dengan pengaturan yang lebih detail.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki konsep yang lebih rinci untuk mengganti pasal-pasal Permen ESDM No. 7/2012 yang telah diminta dicabut oleh MA.
 
"Sebenarnya Permen ESDM No. 7/2012 telah direvisi dengan adanya Permen ESDM No. 11/2012. Kalau ada pun konsep kami sekarang mungkin akan lebih merinci bagaimana pelaksanaan dari pengolahan dan pemurnian itu," katanya di Jakarta, Kamis (24/1).
 
Saat ini menurutnya, pemerintah sedang fokus dalam upaya peningkatan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri. Hal itu dilakukan dengan memberikan berbagai insentif agar investor mau menanamkan modalnya untuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
 
Kementerian ESDM sendiri belum mau berbuat banyak terkait putusan MA yang meminta pemerintah sebagai pihak termohon mencabut Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 21 dalam Permen ESDM No. 7/2012.
 
Hal itu dikarenakan saat ini UU No. 4/2009 yang menjadi landasan hukum Permen tersebut masih dalam proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).(Faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper