Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRINSIPAL OTOMOTIF JEPANG: 50 Perusahaan komponen bakal diboyong ke Indonesia

JAKARTA--Prinsipal otomotif Jepang akan membawa sekitar 50 perusahaan komponen ke Indonesia pada tahun ini untuk investasi pembangunan pabrik baru, dengan estimasi nilai modal yang akan ditanamkan mencapai kisaran US$700 juta.

JAKARTA--Prinsipal otomotif Jepang akan membawa sekitar 50 perusahaan komponen ke Indonesia pada tahun ini untuk investasi pembangunan pabrik baru, dengan estimasi nilai modal yang akan ditanamkan mencapai kisaran US$700 juta.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), menjelaskan rencana investasi tersebut disampaikan sejumlah prinsipal dalam pertemuan antara The Jakarta Japan Club (JJC) dengan jajaran Kemenperin.

Prinsipal otomotif Jepang yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Presiden Mitsubishi Coorporation Masayuki Mizuno, Wakil Presiden PT Toyota Astra Motor Manufacturing Indonesia Mamoru Akiyama, dan Direktur PT Honda Prospect Motor Yoshinobu Hara.

“Mereka akan membawa teman-temannya, industri komponen ke Indonesia. Tahun lalu itu mereka bawa sekitar  50 perusahaan komponen, tahun ini mungkin sekitar segitu,” ujar Budi usai bertemu dengan delegasi JCC, Selasa (22/1/2013).

Rata-rata kebutuhan investasi industri komponen otomotif golongan (tier) II, lanjut Budi, berkisar US$12 juta per perusahaan. Artinya, jika ada potensi investasi 50 perusahaan komponen, akan ada aliran modal masuk dari Jepang bersiar US$600-US$700 juta.

“Kalau asumsi rata-rata investasi US$12 juta per industri, kalau dikali 50 jadi sekitar US$700 juta,” tuturnya.

Menurutnya, sebagian besar calon investor Jepang akan bermitra dengan pelaku industri komponen lokal. “Rata-rata mereka perusahaan kecil. Macam-macam produknya, satu  perusahaan bisa dua produk.”

Budi mengatakan pemerintah telah menyediakan sejumlah fasilitas pajak, a.l. pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), dan keringanan pajak lainnya (tax allowance). (Foto:Reuters) (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Agust Supriadi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper