Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: Pekerja Optimalkan Dialog Melalui Dewan Pengupahan

JAKARTA—Kalangan pekerja/buruh dapat menggunakan saluran Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk berdialog dengan pengusaha, serta pemerintah, terkait dengan kenaikan upah minimum.“Pergunakan proses dialog untuk SP/SB

JAKARTA—Kalangan pekerja/buruh dapat menggunakan saluran Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk berdialog dengan pengusaha, serta pemerintah, terkait dengan kenaikan upah minimum.

“Pergunakan proses dialog untuk SP/SB [serikat pekerja/serikat buruh] dan pengusaha dalam forum Bipartit Nasional mengenai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk tentang upah minimum,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat (18/1).

Yang paling penting, lanjutnya, adalah mencegah dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja/buruh jika terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMP/UMK) 2013.

Dia menuturkan apabila ada perusahaan yang benar-benar mau melakukan PHK dengan tidak mampu membayar UMP, perusahaan dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.

“Nanti akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan, termasuk penangguhan pelaksanaan UMP,” tukasnya.

Muhaimin menambahkan para dinas-dinas tenaga kerja di daerah akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama melibatkan pengusaha, serta pekerja/buruh melalui perwakilan SP/SB mereka untuk memastikan perusahaan tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya dapat terjadi PHK.

“Pemerintah berharap semua pihak dapat duduk bersama dan berdialog untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah menyebutkan ada 908 perusahaan di Tanah Air yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP 2013, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia mencatat ada 1.312 perusahaan. (spr)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper