Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEHANDLE TERMINAL 3: Depalindo Tolak Kenaikan Tarif

JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) menolak penyesuaian tarif  pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah atau behandle di terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) menolak penyesuaian tarif  pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah atau behandle di terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan, fasilitas, sarana, produktivitas dan kinerja bongkar muat peti kemas di terminal 3 tidak sama dengan yang ada di JICT maupun TPK Koja pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Kok mau disamakan, padahal kinerjanya dan produktivitasnya berbeda. Kita makan di warteg dengan di restoran bintang lima kan harganya berbeda karena pelayanannya juga berbeda”, ujarnya kepada Bisnis  hari ini, Kamis (20/12/2012).

Dia menyatakan hal itu menanggapi rencana penyesuaian tarif behandle peti kemas di terminal 3 pelabuhan  Tanjung Priok yang akan berlaku  mulai 1 Januari 2013.

Sebelumnya, tarif behandle di terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok berlaku 75% dari tarif behandle yang berlaku di Jakarta International Container Terminal (JICT) maupun TPK Koja di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Namun pada 1 Januari 2013, tarif behandle di terminal 3 akan sama dengan yang berlaku di JICT dan TPK Koja, yakni untuk ukuran 20 kaki dikenakan Rp. Rp.l.015.000 per boks, sedangkan ukuran 40 kaki Rp.1.300.000 per bok.

Toto mengatakan, Depalindo segera melayangkan surat penolakan dan keberatan prihal penyesuaian tarif behandle tersebut kepada manajemen Pelindo II dan Kementerian Perhubungan.

Semestinya, kata dia, penyesuaian tersebut juga mmperhitungkan besaran biaya kenaikan upah buruh, lift on-lift off (Lo-Lo) dan biaya bahan bakar, serta kecepatan bongkar muat di terminal 3 pelabuhan Priok. “Jadi tidak langsung disamakan dengan yang berlaku di JICT dan TPK Koja,” tuturnya.

Penyesuaian tarif behandle di terminal 3 sudah disetujui dan ditandatangani asosiasi pengguna jasa pelabuhan Tanjung Priok al;  al; Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaye, serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Pemberlakuan penyesuaiannya (tarif behandle) tersebut juga akan di tuangkan melalui SK General Manager Pelabuhan Tanjung Priok.(JIBI/k1/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper