Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN UPAH: Beberapa industri dapat dispensasi bayar gaji di bawah UMP

JAKARTA—Pemerintah akan memberikan dispensasi kepada sejumlah sektor industri untuk membayarkan gaji di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

JAKARTA—Pemerintah akan memberikan dispensasi kepada sejumlah sektor industri untuk membayarkan gaji di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Investasi Benny Soetrisno mengatakan skema pembayaran upah itu harus diterapkan atas kesepakatan bipartit, antara pengusaha dan buruh.

Menurutnya, penerapan skema itu dikhususkan bagi sektor industri padat karya serta industri kecil dan menengah (IKM).

“Nantinya, industri padat karya dan IKM boleh membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, asalkan ada kesepakatan bipartit,” ujarnya, Senin (17/12/2012).

Menurutnya, proses penangguhan upah yang diberlakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) cukup rumit.

Proses tersebut, ujar Benny, harus melalui proses audit. Bila peraturan menteri yang membahas hal tersebut telah keluar, maka prosesnya akan lebih mudah.

“Akan dicari angka yang memungkinkan berapa. Setelah itu, disepakati sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” katanya.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyiapkan surat keputusan (SK) yang memuat dispensasi bagi industri padat karya dalam menangguhkan upah.

Menurutnya, SK Menakertrans itu diharapkan rampung 1—2 hari ke depan. Langkah itu harus dilakukan secepat mungkin mengingat pengajuan penangguhan dibatasi hingga 20 Desember 2012.

Industri padat karya dinilai tidak sanggup untuk menerapkan UMP baru tahun depan karena sektor ini memiliki jumlah pekerja yang relatif banyak dibandingkan dengan sektor lain.

Jika penerapan UMP ini dipaksakan pada industri padat karya, maka pihaknya khawatir perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, aturan UMP baru ini sebenarnya ingin melindungi tenaga kerja.

“Kalau industri tidak sanggup dan malah dipaksakan, nanti kan ada PHK. Ini yang tidak kita kehendaki,” ujarnya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper