Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKSP MIGAS: Renegosiasi kontrak tetap diupayakan

JAKARTA-Satuan Kerja Sementara Pelaksana Minyak dan Gas (SKSP Migas) tetap akan mengupayakan renegosiasi kontrak terkait perbaikan harga gas di hulu agar memenuhi standar keekonomian yang baikWakil Ketua SKSP Migas Johanes Wijanarko mengatakan pihaknya

JAKARTA-Satuan Kerja Sementara Pelaksana Minyak dan Gas (SKSP Migas) tetap akan mengupayakan renegosiasi kontrak terkait perbaikan harga gas di hulu agar memenuhi standar keekonomian yang baikWakil Ketua SKSP Migas Johanes Wijanarko mengatakan pihaknya harus terus melakukan renegosiasi untuk perbaikan harga gas di hulu. Pasalnya, hal tersebut telah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang (UU).“Kita akan terus melakukan imbauan [untuk menaikkan harga gas di hulu], karena itu sudah menjadi ketentuan di UU. Kita akan terus lakukan renegosiasi,” katanya seusai perayaan ulang tahun Medco Energy International Tbk di Energy Tower, Jakarta, Rabu (12/12).Menurutnya, pihaknya melakukan renegosiasi perbaikan harga gas untuk mengoptimalkan kegiatan hulu gas, sehingga dapat menguntungkan negara. “Tentu ini tergantung bagaimana melihatnya. Kalau itu masuk melalui trader, itu kan skim hilir. Kami di skim hulu adalah bagaimana mengembangkan itu agar menguntungkan negara,” jelasnya.Dia mengungkapkan, kenaikan harga gas di hilir untuk industri memang menjadi konsekuensi dari dinaikkannya harga gas di hulu., karena investor tidak akan mau mengembangkan lapangan gas tanpa adanya jaminan pengembalian dari apa yang telah diusahakannya. Akan tetapi, kenaikan harga gas tetap tidak akan melampaui harga minyak, sehingga tetap akan lebih efisien.Sebelumnya saat bernama BP Migas, SKSP Migas berhasil meningkatkan harga sembilan kontrak gas dari di bawah US$2 per juta British thermal unit (MMBtu) hingga menjadi harga keekonomian, yakni rata-rata sebesar US$5-US$6,5 per MMBtu. Kesembilan kontrak gas itu terdiri dari dua kontrak perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) dan tujuh amandemen kontrak gas.Selain kesembilan kontrak itu, dua kontrak sudah dinegosiasikan harga gasnya pada 2011, yakni Santos (Lapangan Maleo) dan PGN serta HESS Blok Pangkah dan PLN. Akan tetapi masih ada tiga kontrak yang dalam proses negosiasi untuk dinaikkan harganya, yakni antara PHE WMO dan PGN, PHE WMO dan Petrokimia Gresik, serta Pertamina EP dan Arthindo.Namun dari tujuh amandemen kontrak gas di hulu yang dinaikkan harganya, konsumen PGN di wilayah Jawa bagian Barat ternyata protes karena PGN menaikkan harga juga di hilir. Akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan menaikkan harga naik bertahap, yakni 35% pada 1 September 2012 dan 15% pada 1 April 2013. (35/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper