Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GITA WIRJAWAN: 4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Inggris

JAKARTA:  Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian Indonesia dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan dan Investasi Inggris Raya Lord Stephen Green, di London.Dalam pembicaraan, kami secara khusus

JAKARTA:  Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian Indonesia dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan dan Investasi Inggris Raya Lord Stephen Green, di London."Dalam pembicaraan, kami secara khusus menekankan kembali keinginan agar Inggris dapat membantu Indonesia dalam memenuhi ketentuan REACH (Registration, Evaluation, Authorization and Restrictions of Chemicals)," kata Gita Wirjawan dalam rilis Kemendag, Rabu (31/10/2012).Menurut ensiklopedia dunia maya Wikipedia, REACH merupakan regulasi Uni Eropa tentang produksi dan penggunaan zat kimia, serta potensi dampak yang dihasilkan mereka baik terhadap kesehatan manusia maupun masyarakat.Regulasi yang ditetapkan sejak 18 Desember 2006 itu membutuhkan jangka waktu tujuh tahun untuk disahkan, dan dikenal merupakan legislasi yang paling kompleks sepanjang sejarah Uni Eropa.Regulasi tersebut juga dinilai merupakan aturan yang sangat ketat yang mengatur tentang zat-zat kimia dan akan berdampak kepada sektor industri di berbagai belahan dunia lainnya.Selain menyampaikan hal terkait REACH, Gita juga menyampaikan perhatian terhadap rencana penerapan ketentuan product's environmental footprint, serta indikasi bahwa Inggris sedang mempertimbangkan kebijakan untuk menerapkan kemasan polos pada produk terkait tembakau seperti rokok, seperti yang akan dilaksanakan Australia mulai Desember mendatang."Semangat yang dikembangkan adalah agar masalah-masalah yang ada dapat segera diatasi sebagai dua negara yang bersahabat, dan tidak terlepas dari konteks hubungan ekonomi jangka panjang yang saling melengkapi" katanya.Mendag juga menginginkan agar Inggris ikut mendorong Uni Eropa guna segera memberikan pengakuan atas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK).Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan penetapan aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh Indonesia bukan karena intervensi oleh negara lain."SVLK merupakan inisiatif dan komitmen pemerintah Indonesia, bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan di dalam maupun luar negeri," kata Bambang Hendroyono.Menurut Bambang, pemerintah menetapkan SLVK sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 juncto Nomor P.68/Menhut-II/2011 adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan.Selain itu, ujarnya, legalitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan menekan pembalakan liar menuju tercapainya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).Dia juga mengemukakan SVLK sekaligus menjawab tantangan adanya tren dalam perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika dengan Amendment Lacey Act, Uni Eropa dengan EU Timber Regulation, Australia dengan Prohibition Bill dan Jepang dengan Green Konyuho atau Goho Wood. (Antara/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper