JAKARTA: Ribuan Buruh PT Panarub Dwikarya, yang memproduksi sepatu merk adidas, yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS- GSBI) akan melakukan mogok kerja pada Jumat, 5 Oktober 2012.Dalam siaran pers yang diterima Bisnis pagi ini, Sebelum melakukan mogok kerja, para Buruh akan melakukan pra mogok kerja dengan melakukan aksi demonstrasi di Kantor perwakilan Adidas di Plaza Sques Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.Tuntutan para buruh dalam mogok kerja tersebut yakni supaya PT Panarub mempekerjakan para buruh yang di PHK secara sewenang-wenang sebanyak 1.300 orang karena menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak.Pasalnya para buruh sebanyak 1.300 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya di PHK karena menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak dengan cara mogok kerja secara spontan sejak Juli 2012.Mereka juga menuntut seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh khususnya kepada buruh perempuan yang bernama Omih, 28 tahun, yang saat ini ditahan di Polres Kota Tangerang sejak Minggu, 30 September 2012.
Dalam siaran pers itu, Omih ditahan karena mengirimkan pesan singkat secara spontan pada 14 September 2012 kepada 2 orang dari manajemen (Edy Suyono dan Guan An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria).Omih dalam SMS disebutkan mengatakan,"Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari". Hal itu dilakukan Omih karena kecewa terhadap perusahaan yang tidak memberikan izin cuti kepada Sdri. Omih untuk menjaga anaknya yang sakit, yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Atas tindakannya, Omih disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Tangerang.
Hal itu, menurut siaran pers yang ditandatangani Maruli dan Rudi HB Daman Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) bersama LBH Jakarta menyatakan mereka akan mogok dan berdemo pada 5 Oktober 2012.
Tuntutan mereka yaitu:
1. Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum yang saat ini ditahan di Rutan LP Wanita Tangerang sejak tanggal 30 September 2012.2. Meminta kepada Kapolres Kota Tangerang dan PT. Panarub untuk menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh dalam bentuk apapun.3. Mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah bertindak sewenang-wenang, baik ketika menghadapi pemogokan buruh di PT. Panarub Dwikarya pada bulan Juli 2012 dan juga terhadap masalah yang dihadapi Omih.4. Pekerjakan kembali tanpa syarat 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena melakukan pemogokan.5. Meminta Pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Jajarannya untuk menindak PT. Panarub yang tidak membayarkan upah para pekerja beberapa bulan terakhir.6. Meminta kepada seluruh serikat buruh/pekerja dan organisasi masyarakat sipil prodemokrasi untuk mengecam tindakan KAPOLRES Kota Tangerang yang melakukan kriminalisasi kepada Buruh Perempuan yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.7. Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kota Tangerang yang telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.
(faa)