Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PANAS BUMI: Konsesi geothermal perlu dipagari tata ruang

JAKARTA: Pemanfaatan panas bumi yang dikelola di kawasan hutan untuk kepentingan pembangkit listrik perlu dipagari konsep tata ruang internal.Pengamat Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengungkapkan kegiatan penambangan geothermal

JAKARTA: Pemanfaatan panas bumi yang dikelola di kawasan hutan untuk kepentingan pembangkit listrik perlu dipagari konsep tata ruang internal.Pengamat Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengungkapkan kegiatan penambangan geothermal sangat berpotensi meningkatkan akses terbuka ke dalam wilayah hutan. Hal ini dikhawatirkan memberikan konsekuensi serius bagi tegakan hutan dan keanekaragaman hayati.Rencana pemanfaatan panas bumi di Gunung Rajabasa, misalnya, perlu melalui pertimbangan yang matang. Apalagi, kawasan hutan di Gunung Rajabasa akan segera ditetapkan sebagai taman nasional.“Dengan demikian perlu pengaturan tata ruang yang serius. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa fatal untuk fungsi ekologi hutan, tergantung luas pembukaan areal kerja untuk panas bumi,” jelasnya kepada Bisnis hari ini (23/9).Hariadi menilai pemerintah telah bergerak cepat menyempurnakan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka dan Pelestarian Alam menjadi Permenhut tentang pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Payung hukum itu menghalalkan pengembangan industri HHBK termasuk geothermal yang akan mencaplok seluruh kategori hutan.“Harus ada penegasan terhadap kedudukan panas bumi. Memang secara empiris, pemanfaatan panas bumi tidak bisa dikategorikan sama dengan kegiatan pertambangan lainnya,” jelasnya.Kementerian Kehutanan telah berkomitmen untuk mempermudah perizinan investasi panas bumi dan pembangkit listrik mikrohidro sebagai bagian dari pengembangan HHBK. Kemenhut bahkan menjanjikan proses perizinan bisa tuntas hanya dalam waktu tiga bulan.Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto mengungkapkan pengembangan panas bumi akan dimaksimalkan di sejumlah kawasan hutan produksi, lindung dan konservasi yang terletak di lajur sabuk gunung api aktif. Kawasan hutan Indonesia mengandung 276 titik panas bumi dengan potensi tenaga listrik hingga 29.038 megawatt, sekitar 70% berada di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.“Eksplorasi dan eksploitasi panas bumi akan digolongkan menjadi usaha jasa lingkungan sehingga memungkinkan dilakukan di kawasan hutan,” jelasnya.Meski begitu, ucap Hadi, pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Dia khawatir sejumlah isu dan kampanye-kampanye negatif akan mengontaminasi persepsi masyarakat sehingga mengakibatkan konflik.“Itu adalah tugas kepala daerah untuk mengantisipasi isu-isu yang nantinya akan menyulitkan pemanfaatan geothermal di kawasan hutan. Karena ke depan akan menguntungkan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.Menurut Hadi, bisnis pemanfaatan panas bumi akan diatur dalam Izin Usaha Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Geothermal (IUPPJG). Sejumlah perusahaan pemegang izin berkewajiban memberikan iuran konsesi paling lambat sebulan sebelum penerbitan izin., ditambah sejumlah pungutan hasil usaha.Hingga kini, pemerintah telah menggandeng 15 mitra untuk bekerjasama di bidang pengembangan energi panas bumi. Bahkan, terdapat 28 kemitraan lagi yang akan disepakati menjelang 2014 mendatang.Perusahaan pemegang izin usaha geothermal nantinya diwajibkan menyediakan dana investasi untuk pelestarian hutan termasuk dana konservasi, dana perlindungan hutan, dan pengentasan kebakaran hutan. Pungutan ini diharapkan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper