JAKARTA: BKPM mengklaim antrean pengurusan izin investasi di instansi tersebut tidak akan melebihi 1 jam.
Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan sebelumnya calon investor membutuhkan waktu hingga berhari-hari untuk menunggu giliran mengajukan dokumen permohonan izin investasi ke BKPM.
Dia mengungkapkan panjang antrean menurun drastis setelah BKPM menyiapkan meja khusus untuk melayani pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen.
“Masalahnya dulu investor tidak tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, jadi butuh waktu lama. Sekarang antrean kurang dari 1 jam,” katanya dalam Indonesia Investment Forum 2012, Selasa (18/9/2012).
Chatib mengatakan reformasi administrasi juga akan diterapkan melalui perbaikan informasi mengenai cara aplikasi izin investasi di situs BKPM dan pembenahan layanan informasi BKPM melalui telepon atau surat elektronik.
“E-mail ke BKPM sekarang harus dibalas dalam waktu 1 jam. Telepon juga harus diangkat,” tegasnya.
Selain itu, BKPM berencana mulai menerapkan sistem pelacakan dokumen izin aplikasi yang bisa diakses oleh investor melalui hubungan internet.
“Tiap investor diberikan PIN untuk melacak dokumen mereka. Jadi mereka bisa mengawasi proses pengurusan izin investasi mereka,” kata Chatib.(msb)