JAKARTA--Kementerian Keuangan menilai usulan Kementerian ESDM untuk menyediakan fasilitas insentif fiskal berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) apabila harga batu bara internasional menyentuh US$60 per ton tidak mungkin untuk diterapkan.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan tax holiday tidak mungkin diterapkan untuk industri sektor batu bara."Wah, sekarang saja royaltinya masih kekecilan, kok minta tax holiday. Tidak mungkin lah," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (14/9/2012).Berdasarkan PMK No. 130/PMK.011/2011 yang berlaku sejak 15 Agustus 2011, PMK No. 130/PMK.011/2011 yang berlaku sejak 15 Agustus 2011. Sektor yang akan diberikan tax holiday adalah industri pionir, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar migas, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan telekomunikasi.Selain itu, industri yang mengajukan tax holiday harus mempunyai rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun, menempatkan dana paling sedikit 10% di perbankan Indonesia.Seperti diberitakan Bisnis, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini mengatakan negara siap membantu jika harga batubara menyentuh nilai di bawah US$60 per ton.Adapun bentuknya dimungkinkan berupa tax holiday. Insentif pajak tersebut, diusulkan berlaku sampai harga batubara berada di posisi yang normal agar perusahaan batubara tidak bangkrut. (msb)
INSENTIF FISKAL: Fasilitas tax holiday harga batu bara tidak mungkin
JAKARTA--Kementerian Keuangan menilai usulan Kementerian ESDM untuk menyediakan fasilitas insentif fiskal berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) apabila harga batu bara internasional menyentuh US$60 per ton tidak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium