JAKARTA: Pemerintah sedang melakukan proses perundingan kembali atas enam perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) dan memproses 27 perundingan P4M baru dengan negara mitra investasi.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan saat ini Indonesia memiliki beberapa P4M dengan sejumlah negara. Sesuai dengan perkembangan perekonomian dunia, imbuhnya, diperlukan beberapa kajian ulang terkait investment protection agreement Indonesia dengan negara lain."Sesuai dengan perkembangan keadaan dunia saat ini, perlu beberapa itu kita review kembali. Jadi tidak ada masalah dan resiprokal," ujar Hatta di kantornya, Kamis (13/9/2012).Berdasarkan data Badan Koordinator Penanaman Modal, saat ini Indonesia memiliki 67 P4M yang ditandatangani dengan negara-negara mitra. Namun, sebanyak 6 P4M sedang dalam tahap renegosiasi.Di antara 6 P4M yang tengah direnegosiasi terdapat P4M Indonesia dengan Slovakia, Swis dan Kanada yang a.l. terkendala masalah perpajakan, definisi investasi dan investor, liberalisasi, dan transparansi. Namun, dalam forum Asia-Pasifik Economic Cooperation (APEC), Kanada menginginkan agar P4M dengan Indonesia dapat ditandatangai dalam waktu 6 bulan--1 tahun ke depan.Sementara itu, P4M Indonesia dengan Ceko dan Perancis untuk sementara dihentikan perundingannya menunggu diberlakukannya "Lisbon Treaty" Uni Eropa yang akan menentukan apakah P4M bilateral negara-negara EU cukup satu atau dapat disepakati secara bilateral.Selain itu, renegosiasi juga dilakukan pemerintah pada P4M Indonesia-AS. P4M yang diratifikasi sejak 3 Juli 1967 ini terkendala pelaksanaan pertukaran informasi melalui pertemuan eksplorasi (exploratory meeting).Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Chatib Basri menuturkan investor asing banyak yang meminta kepastian hukum dalam berinvestasi di Tanah Air. Karenanya, hampir semua negara yang berinvestasi di Indonesia mengajukan bilateral investment treaty kepada pemerintah."Tidak hanya negara-negara APEC, hampir semua meminta investment protection," kata Chatib.P4M a.l. mencakup komitmen tidak membedakan investor asing dan domestik, perlindungan dari kerusuhan, pembayaran kompensasi, subrogasi, dan penyelesaian sengketa."Misalnya begini, kalau ada perjanjian-perjanjian yang dilanggar, harus ada penyelesaiannya. Kalau tidak, saat investasi dari mereka masuk, lalu ada kasus hukum, mereka khawatir tidak bisa terselesaikan," kata Chatib.Adapun dalam perundingan P4M Indonesia dengan 27 negara mitra, timbul beberapa masalah a.l. terkait investasi portofolio, kepemilikan aset investasi dan pengendalian tidak langsung, dan aturan perpajakan yang masih memerlukan pembahasan dengan instansi terkait.Hatta menambahkan investor tidak perlu khawatir untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah, kata Hatta, berkomitmen untuk mempertahankan peringkat layak investasi (investment grade) dan menciptakan kepastian regulasi dan hukum."Kita sadar apa yang harus kita kerjakan, masalah korupsi, pelayanan publik, infrastruktur, segera kita perbaiki. Tapi dari sisi investment grade juga merupakan pembuktian bahwa kita layak menjadi negara tujuan investasi," ujarnya. (bas)
PROTEKSI INVESTASI: Pemerintah Kaji Ulang 6 Perjanjian Penanaman Modal
JAKARTA: Pemerintah sedang melakukan proses perundingan kembali atas enam perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) dan memproses 27 perundingan P4M baru dengan negara mitra investasi.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu