JAKARTA: Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemerintah membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebagai tantangan dalam berinvestasi.
Menurut Agus, rencana pembelian 7% saham Newmont merupakan investasi pemerintah yang perlu dilakukan dan merupakan hak negara sesuai dengan kontrak karya PT NNT. Namun, langkah tersebut belum dapat direalisasikan akibat perbedaan pandangan.
"Ini sesuatu yang kita hadapi dan justru kita bilang tadi ternyata untuk Indonesia, tantangannya cukup besar. Padahal ini sesuatu yang jelas kepentingan negara, tetapi masih tidak berhasil diwujudkan," ujarnya di kantor Kemenkeu, Selasa (31/7/2012).
Agus juga menyesalkan saat negara-negara lain sedang aktif melakukan investasi bahkan ke luar negeri, pemerintah justru tidak dapat merealisasikan pembelian divestasi 7% saham Newmont.
"Investasi itu berbeda dengan penyertaan modal pemerintah. Investasi ini untuk menyakinkan kekuatan negaranya semakin baik dan ekonominya semakin maju," tuturnya.
Menkeu menyatakan perlunya masyarakat untuk peduli terhadap kepemilikan saham pemerintah dalam sebuah perusahaan ekplorasi tambang asing yang mengeruk kekayaan perut bumi Indonesia.
"Sebetulnya masyarakat juga seharusnya peduli ini, karena ini contoh kita menghormati kontrak yang kita tahu itu adalah hak negara, tetapi kok tidak bisa diwujudkan," katanya.
Meski demikian, Menkeu mengaku tidak sedih dan akan mempelajari hasil putusan MK atas sengketa kewenangan lembaga negara ini. Putusan MK ini, kata Agus, tidak menghentikan upaya pemerintah untuk memiliki 7% saham divestasi PT NNT.
Terkait perjanjian jual beli (sales and purchase agreement) antara Pusat Investasi Pemerintah dengan PT NNT yang deadline-nya jatuh pada Agustus mendatang, Agus akan meminta kajian dari tim yang dibentuk Kemenkeu untuk kemudian mengambil sikap.
"Mesti saya pelajari dulu, memang SPA itu due [jatum tempo] pada Agustus ini dan bab itu saya minta tim untuk pelajari," ujarnya.
Seperti diberitakan Bisnis, MK berpendapat alokasi dana investasi Pusat Investasi Pemerintah yang bukan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur harus melalui persetujuan DPR.
Dana yang dimiliki PIP, menurut keputusan tersebut, adalah bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus dimuat secara dalam APBN yang telah disetujui oleh DPR. "Jika tidak termuat dalam UU APBN, pembelian saham NNT harus dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya."(mmh)