JAKARTA: Pemerintah akan menertibkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah guna menghindari pembengkakan anggaran subsidi BBM.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti sejumlah provinsi dan daerah yang memberlakukan tarif PBBKB di atas 5%.
"Dibahas juga tadi masih adanya sejumlah provinsi atau daerah yang memberlakukan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5%. Padahal aturannya maksimal 5%," ujar Presiden SBY dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas di Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2012).
Menurutnya, tarif PBBKB di atas 5% berisiko mengakibatkan pembengkakan belanja subsidi BBM yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasalnya, komoditas bahan bakar minyak, terutama premium, gas, dan bahan bakar nabati harga jualnya masih disubsidi oleh pemerintah.
Dalam APBN-P 2012, pemerintah menganggarkan subsidi BBM sebesar Rp137,4 triliun, namun realisasinya hingga akhir tahun diproyeksi mencapai Rp216,8 triliun.
"Ini perlu ditertibkan kembali dengan demikian baik bagi pemerintah pusat tapi juga baik bagi pemerintah daerah," katanya.
Seperti diberitakan Bisnis, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengimbau agar pemerintah daerah menetapkan PBBKB maksimal 5%. Walaupun UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan batas maksimum PBBKB sebesar 10%.
Menurut Hatta, sejumlah daerah sudah menyusun Peraturan Daerah yang mengatur soal kenaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5%-10% dan hanya sedikit Pemda Provinsi yang tidak menaikkan tarif PBBKB di daerahnya.(mmh)"Kalau lebih dari 5% tentu akan berdampak pada APBN. Hal itu yang tidak kita inginkan," katanya.(mmh)