JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasukkan konsep adanya dana minyak dan gas bumi (Petroleum fund) ke dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) yang kini sedang dibahas. Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa nantinya petroleum fund ini dapat digunakan untuk menggantikan cadangan migas dan tabungan masa depan. Menurutnya, saat ini sudah ada tiga pasal yang direncanakan masuk dalam RUU Migas. "Sebenarnya ada usulan agar petroleum fund ada di UU sendiri, namun kita pikir yang penting ada dulu," kata Bobby, Jumat (27/7). Nantinya mengenai petroleum fund akan tercantum lebih jelas dalam Bab IX pasal 54, pasal 55, dan Pasal 56. Lebih lanjut Bobby mengatakan bahwa dalam 54 di draf yang direncanakan akan masuk sidang paripurna usai Lebaran ini, dijelaskan Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola petroleum fund bersama-sama dalam satu rekening secara transparan. Mengenai berapa presentase dana tersebut, saat ini beum ditentukan dan nantinya akan disebutkan dalam tiga pasal tersebut. Pembahasan RUU migas ini dianggap sebagai momentum bagi perbaikan tata kelola sektor migas di Indonesia. Petroleum fund tersebut, kata Bobby, untuk kegiatan yang berhubungan dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi baru dan terbarukan serta untuk kepentingan generasi yang akan datang. Selain itu, dalam pasal 54 dijelaskan petroleum fund akan bersumber dari persentase tertentu hasil penerimaan kotor migas bagian negara. Adapun bonus-bonus yang menjadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan Undang Undang ini, serta pungutan dan iuran yang jadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP) mengatakan bahwa dalam RUU Migas yang kini dibahas oleh DPR cukup menarik. Pasalnya terdapat klausul mengenai petroleum fund. Menurutnya, saat ini, seprerti Nigeria dan Norwegia sudah menerapkan adanya petroleum fund. "Petroleum fund perlu untuk kepentingan generasi mendatang dan fungsi stabilisasi harga energi," katanya dalam diskusi Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas" di Jakarta, Kamis (26/7). Salah satu fungsi petroleum fund, kata Maryati bisa digunakan untuk transparansi keterbukaan informasi. Bukan hanya transparansi keuangan, namun juga lingkungan seperti dokumen AMDAL" Bisa saja diambil presentasi tertentu dari goverment tax PNBP, namun harus dipastikan pengelolaannya," ungkapnya. Maryati menilai, skema petroleum fund merupakan satu hal yang penting untuk dibahas dalam konteks kebijakan umum di sektor migas. Petroleum fund merupakan sebagian dana penerimaan Negara dari sektor migas yang didepositokan atau disisihkan untuk peruntukkan tertentu. Adanya usulan ini sebagai salah satu klausul di dalam RUU Migas yang dipicu oleh kekhawatiran akan depletion premium, yakni kondisi di mana sumber daya migas tersedia dalam jumlah tertentu akan menurun karena tidak ada peningkatan stok dideposit terkait. Bobby mengatakan bahwa masih ada hal yang belum dimiliki Indonesia, yakni strategic petroleum reserve. "Satu lagi yang belum dipresent itu strategic petroleum reserve, kita belum punya, kita ambil best practice di Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand untuk punya strategic petroleum reserve," tambahnya. Menurutnya, negara-negara tersebut juga ketergantungan impor sama seperti halnya Indonesia. "Dengan adanya strategic petroleum reserve mereka jadi punya cadangan,"ujarnya. Meski begitu, Bobby mengatakan bahwa RUU Migas tetap berorientasi nasional. Mengenai strategic petroleum reserve, DPR sudah memasukkannya dalam draf revisi RUU Migas. Pihaknya melihat bahwa strategic petroleum reserve harus ada. "Kalau yang ada saat ini namanya cadangan distribusi, bukan strategic petroleum reserve. Kalau strategic petroleum reserve, minyak mentah dimasukkan ke dalam tanah untuk cadangan, kalau yang Pertamina punya kan namanya tangki," jelasnya. Bobby mengatakan bahwa Pertamina sudah diwacanakan untuk menerima tugas ini, namun kegiatan tersebut merupakan kegiatan komersil sehingga tidak menguntungkan bagi Pertamina. Pertamina menginginkan ini merupakan kewajiban pemerintah. Adapun mengenai strategic petroleum reserve terdapat d alam Pasal 10 ayat 1b RUU Migas yang menyatakan Pemerintah, Badan Pengusahaan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan bahan bakar minyak dalam negeri. Kemudian, dalam ayat 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab ketersediaan dan pemberian prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi dan tugas penyediaan cadangan strategis minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (faa)
PETROLEUM FUND masuk dalam rancangan revisi RUU Migas
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasukkan konsep adanya dana minyak dan gas bumi (Petroleum fund) ke dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) yang kini sedang dibahas. Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota Komisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fajrin
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 menit yang lalu
Diam-Diam Balik Arah Borong Saham PTRO

51 menit yang lalu
JP Morgan's Top Stock Picks as Trade War Tensions Escalate
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Badai PHK: Kelas Menengah Bawah Kerepotan, Bos Perusahaan Tetap Aman

20 menit yang lalu
OPINI : Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Ekonomi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
